Sunday 5 October 2014

Presiden SBY Mengaku Berat Tanda Tangani UU Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku, berat bagi dirinya untuk menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disetujui oleh DPR-RI melalui pemungutan suara pada rapat paripurna yang berakhir hingga Jumat (26/9/2014) dini hari karena UU itu sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda," kata Presiden SBY dalam keterangan pers di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis pukul 21.00 waktu setempat atau Jumat (26/9/2014) pagi waktu Indonesia.
Sebagai Presiden RI, SBY menilai, UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, khususnya pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, Presiden SBY melanjutkan, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, SBY menilai bahwa UU Pilkada ini akan sulit dieksekusi.
Menurut Presiden SBY, ia masih menunggu laporan mengenai situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada tersebut, dan akan memberikan tanggapan lebih lengkap lagi sesudah itu. Meskipun demikian, Presiden SBY berharap, capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.
"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Pada era kepresidenan saya, sebetulnya, selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," tekan Presiden SBY.
Sebelumnya, selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY mengatakan, meskipun ia bisa menghormati keputusan di DPR-RI, ia mengaku kecewa dengan proses dan hasil voting RUU Pilkada di DPR yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota dilakukan melalui DPRD.
"Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat. Akan tetapi, sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu," kata SBY.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah selama hampir 10 tahun lamanya dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD. Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung sejak Kamis siang hingga Jumat (26/9/2014) pukul 01.40 WIB melalui pemungutan suara atau voting akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan ke DPRD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, opsi bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD, yang didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerindra), memenangkan voting dengan dukungan 226 suara.
Sementara itu, opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, dan Partai Hanura memperoleh dukungan 135 suara. Adapun Fraksi Partai Demokrat memilih walk out setelah usulannya mengajukan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu.

Sumber,http://nasional.kompas.com/read/2014/09/26/1452589/Presiden.SBY.Mengaku.Berat.Tanda.Tangani.UU.Pilkada


Tugas analisis bahasa Indonesia 2 :
Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang telah disetujui DPR-RI dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menimbulkan polemik berkepanjangan bagi kehidupan bangsa indonesia. Kini telah dirasakan perjuangan berat rakyat Indonesia yang memperjuangkan semangat demokrasi berakhir menjadi sia-sia. Presiden yang kita harapkan akan memiliki sikap bijaksana terhadap kehidupan dan kebutuhan bangsa Indonesia ternyata belum berjuang maksimal untuk bangsanya. Sangat disayangkan diiakhir kepemimpinan Presiden SBY yang mengaku sejak awal menentang dan menolak akan RUU Pilkada harus mengesahkan pilkada tidak langsung yang merugikan bangsa Indonesia.

Setelah hampir 10 tahun lamanya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD berdasarkan hasil rapat Paripurna DPR-RI. Suara rakyat kini tak diperhitungkan lagi dalam memilih pemimpin-pemimpin mereka. Keadilan dan kehidupan demokratis seakan hanya wacana belaka seperti yang tertuang dalam UUD yang menyatakan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pada akhirnya kita harus menghormati keputusan DPR-RI dalam UU Pilkada seperti Presiden SBY. Meskipun menurut saya ini adalah bentuk kemunduran kehidupan demokrasi Indonesia dan dapat mengancam proses demokrasi dikemudian hari. Semoga keputusan dari para wakil rakyat ini tetap berjuang untuk kehidupan berbangsa yang lebih baik seperti yang telah dicita-citakan sebelumnya.



Friday 2 May 2014

REVIEW 2 JURNAL : PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMBERDAYAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

DALAM MEMBERDAYAKAN

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


IV.       HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1    Karakteristik Pengusaha
1)   Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Pernah Mendengar Istilah Haki
Keterangan
Pernah Mendengar HaKI
Tidak Pernah Mendengar HaKI
Presentase (%)
100 %
0 %

·         Metode Penyuluhan dalam mendapatkan Informasi HaKI
Keterangan
Instasi Pemerintah
Media Masa
Teman/Mitra
Presentase (%)
18,75%
5 %
76,25 %

·         Pemahaman HaKI
Keterangan
Paham HaKI
Tidak Paham HaKI
Presentase (%)
30 %
70 %

·         Pengaruh Tidak memiliki HaKI terhadap Usaha
Keterangan
Terhambat
Jalan
Presentase (%)
25 %
75 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa penyuluhan perlu ditingkatkan oleh pemerintah karena kebanyakan pengusaha telah mengetahui HaKI namun hanya sedikit yang memahami HaKI.
2)   Minat Mendapatkan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Minat memiliki HaKI
Keterangan
Minat
Kurang Minat
Tidak Minat
Presentase (%)
2, 25 %
52,50 %
42,25 %

·         Bentuk Haki yang diminati
Keterangan
Paten
Cipta
Merek
Presentase (%)
52,50 %
0 %
47,50 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha kurang paham terhadap HaKI dan menyebabkan Kurangnya Minat terhadap HaKI dan Bentuk Paten & Merek masih paling banyak diminati oleh Pelaku Usaha.
3)   Kepemilikan
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Peruntukan kepemilikan HaKI
Keterangan
Untuk Sendiri
Untuk Mitra
Untuk Orang Lain
Presentase (%)
100 %
0 %
0 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa HaKI lebih cenderung digunakan untuk Usaha sendiri.
4)   Penyuluhan & Biaya mendapatkan Informasi HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa:
·         Tidak ada Biaya dalam mencari Informasi HaKI secara sendiri
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
40 %
60 %

·         Kurang Yakin dengan informasi dari Orang Lain
Keterangan
Yakin
Tidak Yakin
Presentase (%)
65 %
35 %
.
·         Lebih menguntungkan menunggu informasi dari Instansi Pemerintah
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
33,75 %
66,25 %
.
·         Lebih Jelas dan mendapatkan Kemudahan bila menunggu dari Pemerintah
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
55 %
45 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha juga mengharapkan adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait HaKI.
5)   Biaya Pengurusan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa :
·         Diperlukan Biaya dalam kepengurusan HaKI
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
100 %
0 %

·         Komponen Biaya yang dikeluarkan selama pengurusan HaKI
Keterangan
Administrasi
Pendaftaran
Lain-lain
Presentase (%)
57,25 %
30,50
52,50 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa untuk kepengurusan HaKI diperlukan Biaya yang meliputi, Administrasi, Pendaftran dan lain-lain.
6)   Keuntungan memiliki HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat mengtahui bahwa:
·         Mendapatkan Keuntungan dengan memiliki HaKI
Keterangan
Setuju
Tidak Setuju
Presentase (%)
42 %
58 %

·         Beberapa Keuntungan bila memiliki HaKI

Keterangan
Produk Mendapatkan Jaminan
Nilai Komersial Produk Naik
Kepuasan Moral
Dapat Dijual Belikan
Presentase (%)
48,25 %
29,25%
3,75 %
18,75 %

Melihat dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha masih kurang menganggap bahwa adanya HaKI dapat memberikan beberapa keuntungan.

4.2    Faktor yang mempengaruhi mendapatkan HaKI
 1)  Permohonan Dan Biaya HaKI
Ada beberapa persyartan dalam mengajukan permohonan HakI Paten atau Merek yang diatur oleh Departemen Hukum dan Ham yaitu:
Persyaratan administrasi sebagai berikut:
·         Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
·         Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
·         Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
·         Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
·         Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1)     Biaya Paten antara lain terdiri dari :
ü  Biaya permohonan paten
ü  Biaya pemeriksaan substansi paten
ü  Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
ü  Biaya lain-lain
(2)     Biaya Merek antara lain terdiri dari :
ü  Biaya permohonan merek
ü  Biaya perpanjangan merek
ü  Biaya pencatatan pengalihan hak merek
ü  Biaya lain-lain
2)   Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Dalam menentukan permohonan HaKI antara Usaha Koperasi dengan Usaha Kecil memiliki perbedaan yakni dalam Usaha Koperasi diwajibkan mengadakan Rapat Anggota apabila semua anggota telah menyetujui maka barulah permohonan dapat di layangkan berbeda dengan Usaha Kecil yang keputusanya bisa diambil oleh sang pemilik usaha. Karena Usaha kecil maka modal yang dibutuhkan masih relatif kecil dan itu menyebabkan kurangnya perhatian terhadap HaKI oleh para Usahawan Kecil.
3)   Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1)     Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2)     Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3)     Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
II.    KESIMPULAN DAN SARAN
2.1        Kesimpulan
Dari hasil survey lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2)      Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap berjalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan sebagian sudah turun temurun.
3)      Betnuk HaKI yang lebih diminati adalah Hak Paten (52,50%) dan Hak Merek (47,50%), sedangkan hak cipta tidak ada respon.
4)      Rata-rata responden mengatakan kurang minat (52,50%) dan tidak minat (42,25%). Hal ini disebabkan karena diperlukan biaya untuk pengurusan HaKI sehingga dapat mengganggu kelancaran usaha.
5)      Sebagian besar pendapat dilapangan mengatakan menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah atau instansi terkait daripada mencari informasi sendiri, karena lebih menguntungkan dan tidak harus mengeluarkan biaya.
2.2        Saran-Saran
1)      Penyuluhan mengenai HaKI di daerah-daerah harus lebih ditingkatkan agar koperasi serta usaha kecil dan menengah lebih memahami dan mengerti pentingnya HaKI.
2)      Biaya pengurusan HaKI seperti pendaftaran dan administrasi lainnya mohon diawasi serta ditinjau kembali, dengan biaya lebih rendah memungkinkan minat masyarakat akan meningkat.



DAFTAR PUSTAKA 

Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta. 




Daftar nama anggota kelompok :

    1. Eko Barliata                  (22212424)
    2. Julio Indra Pratama     (23212993)
    3. Novia Ramadhany      (25212401)