PEMBERDAYAAN
KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DALAM
MEMBERDAYAKAN
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Karakteristik Pengusaha
1) Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa :
·
Pernah
Mendengar Istilah Haki
Keterangan
|
Pernah
Mendengar HaKI
|
Tidak
Pernah Mendengar HaKI
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
·
Metode
Penyuluhan dalam mendapatkan Informasi HaKI
Keterangan
|
Instasi
Pemerintah
|
Media
Masa
|
Teman/Mitra
|
Presentase
(%)
|
18,75%
|
5
%
|
76,25
%
|
·
Pemahaman
HaKI
Keterangan
|
Paham
HaKI
|
Tidak
Paham HaKI
|
Presentase
(%)
|
30
%
|
70
%
|
·
Pengaruh
Tidak memiliki HaKI terhadap Usaha
Keterangan
|
Terhambat
|
Jalan
|
Presentase
(%)
|
25
%
|
75
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa penyuluhan perlu ditingkatkan oleh
pemerintah karena kebanyakan pengusaha telah mengetahui HaKI namun hanya
sedikit yang memahami HaKI.
2) Minat Mendapatkan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa :
·
Minat
memiliki HaKI
Keterangan
|
Minat
|
Kurang
Minat
|
Tidak
Minat
|
Presentase
(%)
|
2,
25 %
|
52,50
%
|
42,25
%
|
·
Bentuk
Haki yang diminati
Keterangan
|
Paten
|
Cipta
|
Merek
|
Presentase
(%)
|
52,50
%
|
0
%
|
47,50
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha kurang paham terhadap
HaKI dan menyebabkan Kurangnya Minat terhadap HaKI dan Bentuk Paten & Merek
masih paling banyak diminati oleh Pelaku Usaha.
3) Kepemilikan
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa :
·
Peruntukan
kepemilikan HaKI
Keterangan
|
Untuk
Sendiri
|
Untuk
Mitra
|
Untuk
Orang Lain
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
0
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa HaKI lebih cenderung digunakan untuk
Usaha sendiri.
4) Penyuluhan & Biaya mendapatkan Informasi
HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa:
·
Tidak
ada Biaya dalam mencari Informasi HaKI secara sendiri
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak
Setuju
|
Presentase
(%)
|
40
%
|
60
%
|
·
Kurang
Yakin dengan informasi dari Orang Lain
Keterangan
|
Yakin
|
Tidak
Yakin
|
Presentase
(%)
|
65
%
|
35
%
|
.
·
Lebih
menguntungkan menunggu informasi dari Instansi Pemerintah
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak
Setuju
|
Presentase
(%)
|
33,75
%
|
66,25
%
|
.
·
Lebih
Jelas dan mendapatkan Kemudahan bila menunggu dari Pemerintah
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak
Setuju
|
Presentase
(%)
|
55
%
|
45
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha juga mengharapkan adanya
tindak lanjut dari pemerintah terkait HaKI.
5) Biaya Pengurusan HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa :
·
Diperlukan
Biaya dalam kepengurusan HaKI
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak
Setuju
|
Presentase
(%)
|
100
%
|
0
%
|
·
Komponen
Biaya yang dikeluarkan selama pengurusan HaKI
Keterangan
|
Administrasi
|
Pendaftaran
|
Lain-lain
|
Presentase
(%)
|
57,25
%
|
30,50
|
52,50
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa untuk kepengurusan HaKI diperlukan Biaya
yang meliputi, Administrasi, Pendaftran dan lain-lain.
6) Keuntungan memiliki HaKI
Dari hasil survey yang telah dilakukan kita dapat
mengtahui bahwa:
·
Mendapatkan
Keuntungan dengan memiliki HaKI
Keterangan
|
Setuju
|
Tidak
Setuju
|
Presentase
(%)
|
42
%
|
58
%
|
·
Beberapa
Keuntungan bila memiliki HaKI
Keterangan
|
Produk
Mendapatkan Jaminan
|
Nilai
Komersial Produk Naik
|
Kepuasan
Moral
|
Dapat
Dijual Belikan
|
Presentase
(%)
|
48,25
%
|
29,25%
|
3,75
%
|
18,75
%
|
Melihat
dari data diatas dapat diketahui bahwa para pengusaha masih kurang menganggap
bahwa adanya HaKI dapat memberikan beberapa keuntungan.
4.2 Faktor yang mempengaruhi mendapatkan HaKI
1) Permohonan
Dan Biaya HaKI
Ada beberapa
persyartan dalam mengajukan permohonan HakI Paten atau Merek yang diatur oleh Departemen
Hukum dan Ham yaitu:
Persyaratan
administrasi sebagai berikut:
·
Pemohon langsung mengajukan permohonan
kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
·
Mengoreksi salah atau benar permohonan
oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
·
Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk
perbaikan cukup memakan waktu.
·
Pembayaran biaya permohonan, rekening
nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
·
Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat
yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1) Biaya Paten antara lain terdiri dari :
ü Biaya
permohonan paten
ü Biaya
pemeriksaan substansi paten
ü Penulisan
deskripsi, abstrak, gambar
ü Biaya
lain-lain
(2) Biaya Merek antara lain terdiri dari :
ü Biaya
permohonan merek
ü Biaya
perpanjangan merek
ü Biaya
pencatatan pengalihan hak merek
ü Biaya
lain-lain
2) Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Dalam menentukan permohonan HaKI antara
Usaha Koperasi dengan Usaha Kecil memiliki perbedaan yakni dalam Usaha Koperasi
diwajibkan mengadakan Rapat Anggota apabila semua anggota telah menyetujui maka
barulah permohonan dapat di layangkan berbeda dengan Usaha Kecil yang
keputusanya bisa diambil oleh sang pemilik usaha. Karena Usaha kecil maka modal
yang dibutuhkan masih relatif kecil dan itu menyebabkan kurangnya perhatian
terhadap HaKI oleh para Usahawan Kecil.
3) Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan
pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan
peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain
:
(1) Pemberian
penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2) Permohonan
yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan
HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di
Jakarta, untuk disahkan.
(3) Bagi daerah pemohon yang tinggal
dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
II.
KESIMPULAN
DAN SARAN
2.1
Kesimpulan
Dari hasil survey
lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Rata-rata
responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan
pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2) Rata-rata
responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap berjalan (75,00%). Usaha
dikelola kecil-kecil dan sebagian sudah turun temurun.
3) Betnuk
HaKI yang lebih diminati adalah Hak Paten (52,50%) dan Hak Merek (47,50%),
sedangkan hak cipta tidak ada respon.
4) Rata-rata
responden mengatakan kurang minat (52,50%) dan tidak minat (42,25%). Hal ini
disebabkan karena diperlukan biaya untuk pengurusan HaKI sehingga dapat
mengganggu kelancaran usaha.
5) Sebagian
besar pendapat dilapangan mengatakan menunggu penyuluhan tentang HaKI dari
pemerintah atau instansi terkait daripada mencari informasi sendiri, karena
lebih menguntungkan dan tidak harus mengeluarkan biaya.
2.2
Saran-Saran
1) Penyuluhan
mengenai HaKI di daerah-daerah harus lebih ditingkatkan agar koperasi serta
usaha kecil dan menengah lebih memahami dan mengerti pentingnya HaKI.
2) Biaya
pengurusan HaKI seperti pendaftaran dan administrasi lainnya mohon diawasi
serta ditinjau kembali, dengan biaya lebih rendah memungkinkan minat masyarakat
akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat
Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001).
Undang-undang Republik Indonesia Tentang
Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno,
(1993). Metodologi Research.
Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan
Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam
Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s.
Jakarta.
Nahar Rahimi SH,
(2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Jakarta.
Singgih Santoso,
(2000). Buku Latihan SPSS Statistik
Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono,
(2003). Metode Penelitian Bisnis.
Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata
Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia
Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen
P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum
di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan
dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui
Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan
TRIP’s. Jakarta.
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)