PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN
Oleh:
Mastur
Dosen Fak. Hukum Universitas Wahid
Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com
Abstract
Intellectual Property Rights
are rights derived from the work, initiative and creativity in the form of a
real man. Intellectual Property rights consist of privately owned property and
Industry. Patents are part of Intellectual Property Rights in Industry. Patents
are granted the right of the government and is exclusive. Exclusive rights of
patent holders is the production of a patented item, usage and sales of goods
and deeds relating to the import and sale of such goods store. Legal protection
of intellectual property rights in the patent field ketetentuan regulated in
Law Number 14 of 2001. In chapter 8, paragraph (1) time protection for 20 years
from the date of receipt and can not be extended. And Article 9 set period of
patent protection for simple for 10 (ten) years and can not be extended.
Protection of intellectual property rights is no guarantee to the public to respect
the right of initiative and the reaction and to provide protection will upload
their work. The higher appreciation of the intellectual property rights of a nation
then the future will be better.
A. Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan
hak yang secara eksklusif diberikan kepada seseorang maupun kelompok orang
untuk mengatur manfaat atas hasil karya ciptanya. Orang yang menghasilkan karya
cipta dari kemampuan intelektualnya dapat disebut penemu atau pencipta. Penemu
atau pencipta ini akan memperoleh imbalan yang dapat berupa materi dan non
materi jika ada pihak lain yang akan memanfaatkan hasil karyanya tersebut.
Penemu akan mendapat keuntungan dari hasil karyanya yang berupa imbalan dan
juga pengakuan, hal ini dapat mendorong generasi lainnya dari berbagai lapisan
masyarakt untuk bangkit dan memaksimalkan kemampuan intelektualnya sehingga
tercipta inovasi baru yang terus berkembang lebih baik.
Dari pengertian HAKI sebelumnya,
maka sifat pertama yang melekat pada Hak Kekayaan Intelektual adalah mempunyai
jangka waktu terbatas untuk mengekploitasi yang dapat diperpanjang masanya(hak merek), serta yang dapat habis
masanya yang akhirnya menjadi milik umum (hak paten). Sifat kedua HAKI adalah
hak eksklusif dan mutlak yang dapat mempertahankannya terhadap berbagai pihak
dan si penemu memiliki hak monopoli untuk melarang siapapun yang mencoba
menggunakan temuannya tanpa persetujuannya.
Kekayaan yang dihasilkan dari
pemikiran penemu hendaknya dilindungi oleh hukum karena bersifat komersil yang
dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi. Selain itu, karya tersebut harus
dilindungi untuk menumbuhkembnagkan system perlindungan hukum agar para penemu
merasa dihargai atas penemuannya sendiri dan menghapuskan keraguan calon penemu
yang mempunyai kreatifitas yang segera
dapat dikembangkan. HAKI mempunyai cara-cara dalam melindungi kekayaan
intelektualnya dengan instumen hukum yang ada seperti hak cipta, hak paten,
merek, rahasia dagang, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu dan
varietas tanaman. Perlindungan HAKI yang tinggi dalam suatu Negara pada
akhirnya akan membuat masa depan bangsa menjadi maju dan lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrian Sutedi, Hak
atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta , 2004
Prof Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni
Bandung, 2006.
Muhamad Djumhana, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar aspek-aspek hukum dari pengalihan teknologi, Bina Cipta,
Bandung, 1981.
BPHN, Simposium tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung 1978.
G. Kartasapoetra dan Rien G. Kartasapoetra, Konvensi-konvensi Internasional
tentang Paten, Pionir Jaya Bandung, 1999.
Sudargau Gautama, Segi-segi hukum Hak Milik Intelektual, Eresco,
Bandung,1990
..............................., Masalah perdaganngan , Perjanjian, Hukum Perdata
Internasional dan Hak Milik Internasional, Citra Aditya Bakti,
Bandung,1992
Muladi, Barda
Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni
Bandung 1992.Thomas Soebroto, Paten dan Lisensi, Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention Establishing , The World Intelectual Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan
Paten
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)
No comments:
Post a Comment