Friday 31 January 2014

Perkembangan koperasi di Indonesia

       Gerakan koperasi dunia pertama kali terjadi pada pertengahan abad 18 di Inggris. Gerakan koperasi ini di prakarsai oleh seorang pengusaha muda yaitu Robert Owen. Owen menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di Skotlandia. Perkembangan koperasi selanjutnya dilakukan oleh William King. King mendirikan toko koperasi di Inggris. Koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional melalui ICA (International Cooperative Alliance) di London pada tahun 1896.

         Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang konsumsi dan barang untuk keperluan produksi.

       Bangsa Indonesia telah mengenal sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang di wariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan ini merupakan masukan untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan koperasi. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.

           Mengembangkan koperasi di negara berkembang tidak mudah. Banyak hambatan yang akan dihadapi oleh masyarakat. Hambatan itu diantaranya adalah perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi. Ace Partadiredja, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada mengemukakan faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

    Pertumbuhan dan perkembangan koperasi masih belum mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah yang bersumber dari dalam maupun dari luar koperasi. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. 

Persaingan Koperasi

               Koperasi Indonesia berperan dalam membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Bentuk peranannya dapat berupa upaya dalam  mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Peran koperasi Indonesia diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4. Peranan koperasi Indonesia diterapkan dalam berbagai pasar persaingan.

                    Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang harganya ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Koperasi yang menjual produknya ke pasar persaingan sempurna hanya dapat mengikuti harga pasar. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga pasar walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi dalam pasar persaingan sempurna. Koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
             Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Produk yang dijual di pasar ini bukanlah produk homogen. Masing-masing produk memiliki daya substitusi antara satu sama lainnya. Koperasi yang ingin memaksimumkan keuntungan di pasar ini harus mampu menghasilkan produk yang berbeda dengan perusahaan lainnya. Strategi dan taktik bisnis dalam promosi akan banyak menentukan perbedaan tersebut. Kekuatan koperasi dalam menentukan harga produknya akan semakin besar apabila produknya mengarah pada bentuk pasar monopoli.

                Pasar Oligopoli adalah bentuk pasar yang terdiri dari beberapa produsen yang menguasai penawaran. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis namun berbeda mutunya. Keputusan penentuan harga harus dipertimbangkan dengan perusahaan lain. Perusahaan atau koperasi yang ingin terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan modal yang tinggi. Peran koperasi dalam pasar ini adalah sebagai pengecer berbagai jenis produk dari beberapa produsen. Keuntungan koperasi diperoleh dari laba penjualan.

Saturday 4 January 2014

Efek Ekonomis Koperasi

           Keberhasilan usaha koperasi tidak lepas dari partisipasi dari anggotanya. Partisipasi anggota menunjukan peran anggota dalam aktivitas koperasi. Pada dasarnya setiap angota akan berpartisipasi jika kegiatan koperasi sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu keikutsertaan anggota juga didasari oleh pelayanan koperasi yang ditawarkan. Anggota koperasi akan lebih termotivasi jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga dan mutu lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya.

           Tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut berkaitan dengan besarnya nilai manfaat ekonomis dari pelayanan koperasi. Manfaat ekonomis adalah adanya pengurangan biaya atau diperolehnya harga yang menguntungkan. Manfaat ekonomis juga dilihat dari penerimaan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

           Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

           Pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara berkelanjutan disesuaikan dengan perubahan kebutuhan dari para anggota. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi. Tidak hanya perubahan kebutuhan saja yang harus disesuaikan melainkan juga perubahan lingkungan koperasi. Perubahan yang dimaksud adalah tantangan kompetitif. Tantangan tersebut muncul karena adanya persaingan dari anggota lain maupun anggota organisasi non koperasi.

Modal Koperasi




          Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

          Sumber modal koperasi (UU No.12/1967) yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan modal sendiri. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992) yaitu Modal sendiri/equity capital (Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi/hibah) dan Modal pinjaman/ debit capital. Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena alasan kepemilikan, alasan ekonomi, dan alasan resiko. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah anggota, pengurus, pemerintah.

          Cadangan koperasi (UU no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupukkan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Bila diperlukan, besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat cadangan koperasi yaitu memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari.

          Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan. SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan. Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi sebagai jaminan kemungkinan rugi di kemudian hari.

Jenis dan Bentuk Koperasi




          Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya yaitu meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.

           Pembagian jenis koperasi berdasarkan pada kebutuhan agar tercipta efisiensi dalam suatu golongan masyarakat yang homogen. Pembagian jenis koperasi dibentuk sesuai dengan keadaan lingkungan masyarakat sekitar. Pembagian jenis koperasi ini dilakukan untuk kepentingan ekonomi guna tercapainya tujuan. Selain itu pembagian jenis koperasi ini juga diharapkan dapat mengembangkan suatu daerah sesuai potensi yang ada.

           Berdasar kondisi dan kepentingan anggota muncul jenis-jenis koperasi. Jenis-jenis koperasi yang diatur dalam PP No. 60 tahun 1959 adalah koperasi desa, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan, koperasi kerajian/industri, koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumsi. Sedangkan jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi tiga. Jenis koperasi tersebut adalah koperasi pemakaian, koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

           Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Pengertian koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat diartikan juga sebagai gabungan koperasi-koperasi primer yang mempunyai kesamaan kepentingan. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.