Gerakan koperasi dunia pertama kali terjadi pada
pertengahan abad 18 di Inggris. Gerakan koperasi ini di prakarsai oleh seorang pengusaha muda yaitu
Robert Owen. Owen menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di Skotlandia. Perkembangan koperasi selanjutnya dilakukan oleh William King. King mendirikan toko koperasi di Inggris. Koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional melalui ICA (International Cooperative
Alliance) di London pada tahun 1896.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang terus
berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan
pada kegiatan simpan pinjam. Selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan
pada kegiatan penyediaan barang konsumsi dan barang untuk keperluan
produksi.
Bangsa Indonesia telah mengenal sifat kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang di wariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan ini merupakan masukan untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan koperasi. Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di
Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota
koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Mengembangkan koperasi di negara berkembang tidak mudah. Banyak hambatan yang akan dihadapi oleh masyarakat. Hambatan itu diantaranya
adalah perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi. Ace Partadiredja, dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Gajah Mada mengemukakan faktor-faktor yang menghambat perkembangan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini
disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai
pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun
setelahnya.
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi masih belum mencapai sasaran
yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai masalah yang bersumber
dari dalam maupun dari luar koperasi. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.
Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan
dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.