Saturday 4 January 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi




          Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya yaitu meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.

           Pembagian jenis koperasi berdasarkan pada kebutuhan agar tercipta efisiensi dalam suatu golongan masyarakat yang homogen. Pembagian jenis koperasi dibentuk sesuai dengan keadaan lingkungan masyarakat sekitar. Pembagian jenis koperasi ini dilakukan untuk kepentingan ekonomi guna tercapainya tujuan. Selain itu pembagian jenis koperasi ini juga diharapkan dapat mengembangkan suatu daerah sesuai potensi yang ada.

           Berdasar kondisi dan kepentingan anggota muncul jenis-jenis koperasi. Jenis-jenis koperasi yang diatur dalam PP No. 60 tahun 1959 adalah koperasi desa, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan, koperasi kerajian/industri, koperasi simpan pinjam dan koperasi konsumsi. Sedangkan jenis koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi tiga. Jenis koperasi tersebut adalah koperasi pemakaian, koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

           Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Pengertian koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat diartikan juga sebagai gabungan koperasi-koperasi primer yang mempunyai kesamaan kepentingan. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.

No comments:

Post a Comment