Saturday 4 January 2014

Modal Koperasi




          Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

          Sumber modal koperasi (UU No.12/1967) yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan modal sendiri. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992) yaitu Modal sendiri/equity capital (Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi/hibah) dan Modal pinjaman/ debit capital. Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena alasan kepemilikan, alasan ekonomi, dan alasan resiko. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah anggota, pengurus, pemerintah.

          Cadangan koperasi (UU no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupukkan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Bila diperlukan, besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat cadangan koperasi yaitu memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari.

          Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan. SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan. Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi sebagai jaminan kemungkinan rugi di kemudian hari.

No comments:

Post a Comment