Tuesday 15 October 2013

Hirarki Pengurus Koperasi



            Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi juga bertanggung jawab pada peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.

            
             Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi. Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia


            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (ICA)  pada tahun 1937 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengawasan secara demokratis , pembagian SHU dan pembatasan modal. Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah Koperasi. Penerapan prinsip koperasi tersebut  dapat disesuaikan di negara yang bersangkutan.
            
             Prinsip koperasi Indonesia telah tercantum dalam UU no 12 tahun 1967 dan UU no 25 tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia internasional namun dengan sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil berdasar jasa usaha, balas jasa modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Monday 14 October 2013

Asset Keuangan



       Asset didefinisikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai. Asset dapat kita jual untuk mendapatkan uang. Asset dibagi menjadi dua yaitu asset berwujud dan asset tidak berwujud. Asset berwujud adalah asset yang nilainya sebanding dengan wujudnya misalnya tanah, bangunan, atau mesin. Sementara asset tak berwujud adalah asset berupa dokumen mewakili klaim hukum dan pemilikan misalnya surat obligasi, saham dll.Asset keuangan merupakan bagian dari asset tidak berwujud. Bagi asset keuangan, manfaat atau nilai yang dimilikinya adalah klaim kas di masa mendatang.

Sunday 13 October 2013

Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan

      Praktik keuangan sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani, Dan Romawi. Praktik keuangan  saat itu sangat membantu lalu lintas perdagangan. Praktik keuangan pada saat itu terbatas pada tukar menukar uang. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi usaha menerima tabungan ataupun peminjaman uang dengan memungut bunga pinjaman.Berdasar kebutuhan manusia dalam mengelola transaksi keuangan, maka berdirilah lembaga keuangan. Transaksi keuangan tersebut dapat berupa asuransi, investasi, dana pensiun, usaha simpan pinjam dan kegiatan lainnya di bidang keuangan.

       Lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga-lembaga tersebut ada yang dimiliki oleh negara maupun swasta. Namun kebijakan dan sektor luasnya tetap di tangan pemerintah untuk mengendalikan lembaga keuangan lainnya. Kehadiran lembaga keuangan saat ini dapat memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian negara.

           

Sunday 6 October 2013

Pengalamanku Patah Tulang Selangka kanan (Clavicula)

Patah Tulang Selangka kanan

Mendengar yang namanya patah tulang pasti membuat kita merasa ngeri karena tulang itu adalah ibarat fondasi kuat yang menopang tubuh kita, nah apa jadinya jika ada bagian tulang yang patah?. Patah tulang akan mengakibatkan trauma dan aktivitas rutin harian pun ikut terganggu.Kita sebagai manusia normal pasti tidak pernah ingin sakit apalagi sampai ada kejadian patah tulang, Tapi yang namanya musibah memang tidak bisa dihindari jika kita memang sedang apes.

Saya sendiri sudah mengalami yang namanya patah tulang atau bahasa medisnya itu "Fraktur" yang disebabkan karena kecelakaan motor.Kronologisnya waktu itu adalah hari Sabtu 4 Mei 2013, sekitar pukul 14.30 di jalan Raya Bogor, ciracas, Saya yang selesai dari tempat olahraga menuju kampus dengan menunggangi kebo besi kebanggaan saya alias motor Byson..hehe dengan kecepatan motor kira-kira 50-60 kpj tiba-tiba dari belakang saya di sruduk pengendara motor lain membuat saya terpental ke arah kanan dan sempat menyenggol 2 pengendara motor lainnya yang ada di samping kanan saya. Saya pun terjatuh ke aspal dengan posisi bahu kanan mendarat lebih dulu dan sepintas bunyi "PRAAKKKK" terdengar. Dengan keadaan menahan sakit ditengah jalan saya pun dibantu bangun orang-orang sekitar ke tepi jalan dan meneriaki pengendara yang menyeruduk saya, pengendara itu tidak terjatuh dan sigap langsung melarikan diri, sungguh tidak bertanggung jawab dan berkeperimanusiaan orang itu, hemm. Saya yang merasa kesal juga merasakan sakit pada daerah bahu kanan. Tangan kanan saya juga terasa lemas dan sakit jika digerakkan, ternyata saat memegang bahu kanan saya seperti ada tonjolan bengkok, saya sudah berpikir ini pasti patah tulangnya, huaaaa..dengan kondisi seperti itu, saya menelepon kakak saya untuk menjemput saya dan langsung di antar ke rumah sakit Tugu Ibu Cimanggis untuk diperiksa dokter jaga. Setelah di periksa dengan hasil rontgen diketahui bahwa saya menderita patah tulang clavicula dextra (selangka kanan) ..woalahhh..saya disarankan menemui spesialis tulang hari selasa karena di rumah sakit tersebut dokter orthopedinya hanya ada di hari selasa dan jumat, saya hanya diberikan sling arm untuk menopang tulang agar tidak bergeser jauh dan suntik tetanus guna menghindari infeksi dari luka-luka lecet, setelah itu saya di izinkan pulang.

Pengobatan Alternatif

Sesampainya di rumah, Ayah yang sudah menunggu menyarankan saya untuk berobat alternatif pada ahli sambung tulang di daerah kalisari, Saya pun setuju karena patah tulang harus di obati segera. Berobat di tempat ahli tulang, saya merasa tersiksa karena tulang yang patah dipijit dan ditarik paksa (menurut saya), lalu diberi sejenis minyak kelapa dan bahu kanan saya hanya di bebat dengan kain perban beberapa lapis agar posisi tulang yang sudah dibenar
n tidak bergeser lagi selama jangka waktu 40 hari kata ahli sambung tulang tersebut. Selama masa itu saya tidak boleh melakukan aktivitas dengan tangan kanan. kejadian ini membuat saya harus berada di rumah saja dan membuat saya stress karena harus izin sakit dari kantor dan memikirkan kuliah yang pada saat itu sudah mendekati UTS.

Setelah berjalan satu setengah bulan berobat alternatif dengan kontrol kesana setiap 5 hari, Tulang yang patah tidak menyambung sama sekali (malunion) berdasarkan hasil rontgen kedua yang saya lakukan setelah membuka perban. Saya akhirnya putus asa karena saya sudah sabar menunggu lama tapi tidak menyambung. Saya kembali menemui ahli tulang dan menanyakan hal tersebut tapi saya malah disuruh memakai perban lagi dan tidak ada jawaban memuaskan tentang nasib tulang yang patah.

Pengobatan Medis

Saya pun mulai berpikir untuk melakukan pengobatan medis saja, Setelah saya browsing sana sini mempelajari kasus patah tulang dan berbagai penanganannya memang seharusnya patah tulang dilakukan operasi agar penyambungan sempurna, khususnya pada kasus patang tulang selangka. Tulang selangka adalah satu-satunya tulang yang letaknya horizontal dalam susunan tulang. Saya sudah banyak membaca dari kasus patah tulang selangka di internet bahwa pada bagian tersebut memang rentan patah dan banyak dialami sebagian orang jika kita terjatuh atau terbentu cukup keras pada bahu, biasanya menimpa olahragawan,korban kecelakaan atau jatuh dari ketinggian,hemmm. dengan melakukan tindakan operasi, Tulang yang patah akan dibetulkan posisinya secara sempurna dengan di pasang plate dan screw berbahan stainless yang aman dalam tubuh. Karena saya lumayan takut dengan yang namanya operasi..hehe, Saya juga mencari info tentang dokter ahli orthopedi yang telah berpengalaman dalam kasus patah tulang dan akhirnya saya dapat dokter Orthopedi yaitu Dr.Muki yang praktek di RS Siaga Raya Pasar Minggu.

Singkat cerita setelah berkonsultasi dengan  Dr.Muki, Saya sepakat dilakukan operasi pada hari kamis tanggal 20 Juni 2013. hari yang cukup menakutkan dalam hidup saya pun tiba karena saya akan dibius kemudian dibedah sesuka hati oleh para dokter..hehe.. dengan memasuki ruangan operasi yang dingin mungkin dengan suhu sekitar 5-10 derajat celcius saya di ajak ngobrol oleh para dokter sambil menyuntikkan sesuatu dalam tubuh saya, tiba-tiba mata sudah terbayang-bayang dan "plekkk"..pulas tenannn.. bangun-bangun sudah ada di kamar rawat dengan dijaga oleh ayah dan kakak dengan bahu kanan yang terasa perih karena luka operasi.. aduhhhhhh gak mau ingat-ingat lagi rasanya... saya menahan perihnya selama 3 hari hingga luka operasi mengering dan kontrol ke dokter seminggu kedepan.

Setelah satu bulan pasca operasi, saya sudah diperbolehkan untuk menggerakkan tangan kanan saya secara perlahan-lahan, namun terasa sakit karena kaku otot yang sudah hampir dua bulan tidak di gerakkan setelah insiden patah,alternatif hingga operasi. masuk bulan ke dua saya sudah bisa mengangkat tangan kanan saya secara full ke atas tanpa rasa sakit lagi dan bulan ke tiga sudah boleh bawa motor lagi :D ..tentunya dengan izin Dokter terlebih dulu.

Kesimpulan 

Tulang yang patah sebenarnya akan menyambung sendiri, tugas ahli sambung tulang atau pun dokter hanyalah membetulkan posisi tulang dan membiarkannya menyambung dengan sendirinya. tapi melihat kasus patah tulang ada baiknya kita lebih bijak memilih jalur pengobatan yang kita pilih sehingga kita tidak membuang waktu dan dana yang intinya kita berkeinginan untuk sembuh dan dapat beraktivitas seperti sedia kala

Waktu yang diperlukan supaya tulang dapat tersambung kembali adalah 3 bulan. Paling cepat 1,5 bulan yang dipengaruhi usia, semakin muda semakin cepat nyambung. Selama masa penyembuhan kita tidak boleh melakukan aktivitas yang membebani tulang. Semakin banyak waktu istirahat akan semakin cepat pula proses penyembuhannya.Pada kasus patah tulang selangka kita harus ekstra hati-hati karena banyak kejadian belum sampai nyambung tulangnya patah lagi. Paling banyak terjadi waktu tidur yang menyamping pada bagian yang patah dan terjatuh sehingga pen yang di pasang bisa bengkok bahkan membuat tulang yang belum kuat menyambung patah lagi.