Prinsip – prinsip koperasi
adalah garis –garis penuntun yang digunakan koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional
Cooperative Alliance (ICA) pada tahun
1937 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengawasan secara demokratis ,
pembagian SHU dan pembatasan modal. Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai
syarat utama berdirinya sebuah Koperasi. Penerapan prinsip koperasi
tersebut dapat disesuaikan di negara yang
bersangkutan.
Prinsip koperasi Indonesia telah
tercantum dalam UU no 12 tahun 1967 dan UU no 25 tahun 1992. Prinsip koperasi
di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia internasional
namun dengan sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka, pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil berdasar
jasa usaha, balas jasa modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama
antar koperasi.
No comments:
Post a Comment