Tuesday 15 October 2013

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia


            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (ICA)  pada tahun 1937 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengawasan secara demokratis , pembagian SHU dan pembatasan modal. Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah Koperasi. Penerapan prinsip koperasi tersebut  dapat disesuaikan di negara yang bersangkutan.
            
             Prinsip koperasi Indonesia telah tercantum dalam UU no 12 tahun 1967 dan UU no 25 tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia internasional namun dengan sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil berdasar jasa usaha, balas jasa modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

No comments:

Post a Comment