Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus berperan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi juga bertanggung jawab pada peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa rapat anggota yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam pasal 30 di antaranya juga
disebutkan bahwa pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi.
Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan
rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota,
mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
No comments:
Post a Comment