Saturday 23 November 2013

Tujuan dan nilai-nilai koperasi


            
       Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Anggota koperasi mendapatkannya dari pembagian sisa hasil usaha (SHU). Tujuan koperasi inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.


    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3. Tujuan koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Laba bukanlah ukuran utama kesejahteraan anggota koperasi. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota. Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama.


     Koperasi lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan. Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan oleh anggota dibandingkan dengan pihak luar. Anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Nilai-nilai koperasi adalah nilai kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Nilai yang terkandung dalam Koperasi Indonesia juga berdasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

No comments:

Post a Comment