Saturday 23 November 2013

Manajemen dan perangkat organisasi koperasi


          Organisasi koperasi adalah suatu sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan sama. Sebagai organisasi, Koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya. Tujuan koperasi harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.


          Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan. Tujuannya untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan, tetapi secara umum terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Terdapat struktur organisasi yang jelas, tepat dan efisien untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan.


          Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu. Persetujuan tersebut dapat berupa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia, pengurus dan pengawas.


          Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertanggungjawaban bersama. Sementara, Pengawas dipilih oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

No comments:

Post a Comment