Saturday 23 November 2013

Manajemen dan perangkat organisasi koperasi


          Organisasi koperasi adalah suatu sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan sama. Sebagai organisasi, Koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya. Tujuan koperasi harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.


          Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan. Tujuannya untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan, tetapi secara umum terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan. Terdapat struktur organisasi yang jelas, tepat dan efisien untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan.


          Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu. Persetujuan tersebut dapat berupa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia, pengurus dan pengawas.


          Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertanggungjawaban bersama. Sementara, Pengawas dipilih oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga ideologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Sisa hasil usaha koperasi



        Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang dibagikan kepada setiap anggota koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda. SHU yang dibagikan sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Sistem pembagian SHU koperasi diputuskan dalam rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

        Pembahasan mengenai koperasi dapat ditinjau menurut UU No.25/1992 Bab IX pasal 45. Menurut Undang-Undang tersebut, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Pendapatan tersebut kemudian dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggotanya sendiri. SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota tidak akan dibagi kepada anggotanya, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Perhitungan dan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan. Cara ini dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Pada prinsipnya, Sistem SHU berdasarkan frekuensi transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

        Pembagian SHU per anggota harus diberikan secara tunai. Hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat. SHU koperasi yang diterima anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yaitu atas jasa modal dan jasa usahanya.

Tujuan dan nilai-nilai koperasi


            
       Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Anggota koperasi mendapatkannya dari pembagian sisa hasil usaha (SHU). Tujuan koperasi inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.


    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3. Tujuan koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Laba bukanlah ukuran utama kesejahteraan anggota koperasi. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota. Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama.


     Koperasi lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan. Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan oleh anggota dibandingkan dengan pihak luar. Anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Nilai-nilai koperasi adalah nilai kesamaan, kekeluargaan, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Nilai yang terkandung dalam Koperasi Indonesia juga berdasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tuesday 15 October 2013

Hirarki Pengurus Koperasi



            Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus berperan sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi juga bertanggung jawab pada peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.

            
             Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemudian dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi. Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia


            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (ICA)  pada tahun 1937 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengawasan secara demokratis , pembagian SHU dan pembatasan modal. Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah Koperasi. Penerapan prinsip koperasi tersebut  dapat disesuaikan di negara yang bersangkutan.
            
             Prinsip koperasi Indonesia telah tercantum dalam UU no 12 tahun 1967 dan UU no 25 tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia internasional namun dengan sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU secara adil berdasar jasa usaha, balas jasa modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Monday 14 October 2013

Asset Keuangan



       Asset didefinisikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai. Asset dapat kita jual untuk mendapatkan uang. Asset dibagi menjadi dua yaitu asset berwujud dan asset tidak berwujud. Asset berwujud adalah asset yang nilainya sebanding dengan wujudnya misalnya tanah, bangunan, atau mesin. Sementara asset tak berwujud adalah asset berupa dokumen mewakili klaim hukum dan pemilikan misalnya surat obligasi, saham dll.Asset keuangan merupakan bagian dari asset tidak berwujud. Bagi asset keuangan, manfaat atau nilai yang dimilikinya adalah klaim kas di masa mendatang.

Sunday 13 October 2013

Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan

      Praktik keuangan sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani, Dan Romawi. Praktik keuangan  saat itu sangat membantu lalu lintas perdagangan. Praktik keuangan pada saat itu terbatas pada tukar menukar uang. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi usaha menerima tabungan ataupun peminjaman uang dengan memungut bunga pinjaman.Berdasar kebutuhan manusia dalam mengelola transaksi keuangan, maka berdirilah lembaga keuangan. Transaksi keuangan tersebut dapat berupa asuransi, investasi, dana pensiun, usaha simpan pinjam dan kegiatan lainnya di bidang keuangan.

       Lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Lembaga-lembaga tersebut ada yang dimiliki oleh negara maupun swasta. Namun kebijakan dan sektor luasnya tetap di tangan pemerintah untuk mengendalikan lembaga keuangan lainnya. Kehadiran lembaga keuangan saat ini dapat memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian negara.