Saturday 23 November 2013

Sisa hasil usaha koperasi



        Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang dibagikan kepada setiap anggota koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda. SHU yang dibagikan sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Sistem pembagian SHU koperasi diputuskan dalam rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

        Pembahasan mengenai koperasi dapat ditinjau menurut UU No.25/1992 Bab IX pasal 45. Menurut Undang-Undang tersebut, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Pendapatan tersebut kemudian dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggotanya sendiri. SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota tidak akan dibagi kepada anggotanya, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Perhitungan dan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan. Cara ini dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Pada prinsipnya, Sistem SHU berdasarkan frekuensi transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

        Pembagian SHU per anggota harus diberikan secara tunai. Hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat. SHU koperasi yang diterima anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yaitu atas jasa modal dan jasa usahanya.

No comments:

Post a Comment