Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan
syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki
peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai
penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Selain memiliki
peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu
diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat
dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.
Kedudukan
advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi
terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi
oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi,
jaksa dan hakim. Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat
dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili
masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat
penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya
dan juga menghindari adanya.
Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya
kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik
yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
· Untuk meningkatkan mutu profesi.
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
· Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan baku standar
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika
Berikut di bawah
ini perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang pengacara.
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi
dan Pengacara dari Organisasi yang menaunginya :
Ø Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur
dalam kode etik profesi.
Lain hal nya dengan akuntan publik
untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen Keuangan (DepKeu) yang
mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan
tugas dari kliennya berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan
Publik ) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP
berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang
sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk
itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang - undang tentang
Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik
didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi
akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal ,
dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan
publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh
SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang
diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh dewan SPAP tentu sejalan dengan
misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi
Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh
menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam
kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan
pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang
-undangan.
Ø Advokat
Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa
bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik
dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai
mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan
Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat
Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (
I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi
Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh
mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya
(sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat
Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar
kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari
pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh
Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh
IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut kami lampirkan beberapa organisasi
advokat yang dapat kami sebutkan : 1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara
Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan
& Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga
Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan
Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum
(LPPH).
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dengan Advokat dari kode etiknya :
Ø Akuntansi
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang
akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Ø Advokat
Kode etik dibawah ini berdasarkan
dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi
Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN
KLIEN
Pasal 4
a.Advokat dalam perkara-perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan damai.
b.Advokat tidak dibenarkan
memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang
diurusnya.
c.Advokat tidak dibenarkan
menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.Dalam menentukan besarnya
honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e.Advokat tidak dibenarkan
membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.Advokat dalam mengurus perkara
cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk
mana ia menerima uang jasa.
g.Advokat harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h.Advokat wajib memegang rahasia
jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan
wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan
klien itu.
i.Advokat tidak dibenarkan
melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
yang tidak menguntungkan posisi
klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat
diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j.Advokat yang mengurus
kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri
sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian
hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k.Hak retensi Advokat terhadap
klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN
TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a.Hubungan antara teman sejawat
Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.
b.Advokat jika membicarakan teman
sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya
tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
dengan Kode Etik Advokat harus
diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk
disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d.Advokat tidak diperkenankan
menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e.Apabila klien hendak mengganti
Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah
menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada
terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian
diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
maka Advokat semula wajib
memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus
perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
BAB V
TENTANG SEJAWAT
ASING
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia
tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK
MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a.Surat-surat yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat ditunjukkan kepada
hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat
dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau
korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat
akan tetapi tidak berhasil, tidak
dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimukapengadilan.
c.Dalam perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan
Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang
bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari
surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak
lawan.
d.Dalam perkara pidana yang
sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama
dengan jaksa penuntut umum.
e.Advokat tidak dibenarkan
mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan
dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f.Apabila Advokat mengetahui,
bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka
hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh
dilakukan melalui Advokat tersebut.
g.Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan
dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik
dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara
proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik
perdata maupun pidana.
h.Advokat mempunyai kewajiban
untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo ) bagi orang yang
tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai
perkara yang ia tangani kepada
kliennya pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a.Profesi Advokat adalah profesi
yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan
profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang
dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang
dan Kode Etik ini.
b.Pemasangan iklan semata-mata
untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama
dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c.Kantor Advokat atau cabangnya
tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan
martabat Advokat.
d.Advokat tidak dibenarkan
mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di
papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut
untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e.Advokat tidak dibenarkan
mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasiuntuk mengurus
perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan
tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan
melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik
perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai
perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan
diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan
tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah
menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu
lembaga peradilan, tidak
dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan
tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari
pengadilan tersebut.
Sumber :
· http://www.aai.or.id/
· http://digilib.uinsby.ac.id/
Nama Kelompok Tugas Softskill 4
eb 16 :
v Novri Muhammad Hiza
( 23212823 )
v Marya Yuliana
( 24212469 )
v M. Rezky Pratama
( 24212332 )
v Agustiarini
( 20212406 )
v Eko Barliata
( 22212424 )
v Rodin Nurohim
( 26212665 )
v Dara
Zahara Putri
( 21212716 )
v Afrilia Yuanita
( 20210260 )
v Febrina Ginting
( 2B215101 )
v Apriansyah Parapat
( 2B215848
)
v Muhammad Fachrudin
(
2B215085 )