ETIKA AWAL
PROFESI AKUNTANSI
Pada masa awal
etika-etika akuntansi yang digunakan adalah dengan menggunakan metode akuntansi
double-entry atau sistem berpasangan, pertama kali didokumentasikan pada awal
1300-an. Double-entry akuntansi pertama kali didokumentasikan oleh sebuah
perusahaan bernama Giovanni Farolfi & Co sekitar 1300. Luca Pacioli, ayah
dari akuntansi, menulis buku pertama tentang akuntansi double-entry pada tahun
1494. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era
penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso
1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia
dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan
Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini
Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping)
sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda
yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan
peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus
1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan
– perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga abad 19.
ETIKA PADA MASA ORDE LAMA
Profesi akuntan di Indonesia itu
sejarahnya diawali oleh berdirinya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun
1957. Karena pada masa ini warisan dari belanda masih dirasakan dengan tidak
adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga pada masa
ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh belanda, dimana akuntan
didaftarkan dalam salah satu register Negara. Belanda sendiri memiliki dua
organisasi profesi yaitu Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) dan
Nederlands Institute van Accountants (NIvA). Akuntan – akuntan Indonesia yang
lulus pertama periode setelah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua
organisasi tersebut.
ETIKA PADA MASA
ORDE BARU
Pada masa orde
baru, perekonomian Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Perubahan perkonomian ini memberikan dampak terhadap kebutuhan profesi sebagai
akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar modal pertama sejak masa orde baru
dan juga Karena pada saat itu sudah banyak kantor akuntan yang berdiri dan juga
kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh kantor akuntan di Indonesia. Pada
tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta IAI membentuk seksi
akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah para akuntan publik di
Indonesia untuk melaksanakan program pengembangan akuntan publik. Setelah
kurun waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya seksi akuntan publik, profesi
akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan pasar modal dan
perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi keuangan dan
standar professional akuntan publik yang setara dengan standar internasional.
Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang
pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin
praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta
sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar
persyaratan persyaratan praktik akuntan publik.
ETIKA PADA MASA
SEKARANG
Setelah melewati
kedua orde ini, perkembangan profesi akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan
dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi, pasar modal serta
pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah dari perkembangan
profesi dan organisasi akuntan public di Indonesia memang tak luput dari
perkembangan perekonomian Negara khususnya dan perkembangan perkonomian dunia
pada umumnya. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah
sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari
pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa
akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya
profesi adalah:
1.
Tumbuhnya pasar modal
2. Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3. Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan
publik dalam pelaksanaan peraturan
perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian