PEMBERDAYAAN
KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DALAM
MEMBERDAYAKAN
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam era globalisasi
seperti sekarang ini, batas Negara untuk dunia perdagangan international sudah
hampir tidak ada lagi, karena setiap Negara telah menyepakati kesepakatan
international seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya. Sehingga setiap
Negara tidak dapat lagi menentukan kebijakan tarif dan fiskal melebihi
kesepakatan yang dibuat. Termasuk
diantaranya perhatian khusus terhadap perlindungan hak kekayaan Intelektual (HaKI)
yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade
Organization) yaitu salah satu persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang
terkait dengan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah mengesahkan
keikutsertaannya pada perdagangan dunia atau World Trade Organitation (WTO)
dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.
Berbagai kebijakan
pemerintah yang mengindikasi kepedulian akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi
dan Usaha Kecil seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995
yang memberikan leluasa gerak dari usaha kecil dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pengkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain : “Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan
permasyarakatan Koperasi.
Koperasi, usaha kecil
dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
antara lain : CV. Handle (usaha garmen di Cempaka Putih dengan merek
“Supramanik”, Atikah (usaha garmen di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (usaha susu sapi di
Bandung dengan merek “Lambang Kencana” dan Enjang Dudrajat (usaha peti antik
dengan merek “Pramanik” di Jawa Barat).
Undang-Undang yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali adalah Undang-Undang No. 21
Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan -Perniagaan”. Undang-undang ini
merupakan perubahan ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial
dahulu atau dikenal dengan sebutan “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”.
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” artinya bahwa
perlindungan hukum terhadap hak atas merek diberikan kepada pemakai merek
pertama. Di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut dirasakan masih kurang
tepat karena belum menggambarkan atau mengikat kepastian hukum. Oleh karena itu
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang
menganut system “Konstitutif” dan lebih menjamin kepastian hukum karena
perlindungan hukum atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.
Tahun 1997 pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang
No. 19 Tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa. Kemudian diatur
lagi Undang-Undang merek khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Perkembangan dunia perdagangan international
menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan di
berbagai aspek serta menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati
bersama.
1.2
Rumusan
Masalah
Apabila dilihat dari
judul penelitian, maka dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1. Sejauhmana
minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI).
2. Seberapa
besar penyuluhan yang telah diberikan oleh instansi pemerintah terkait
3. Apa
sajakah hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
selaku pemanfaat HaKI.
1.3
Tujuan
dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah
sebagai berikut :
·
Mengetahui seberapa besar minat
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
·
Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab
kurangnya minat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Manfaat dari
penelitian ini adalah :
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta
KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
1.4
Ruang
Lingkup Penelitian
Adapun ruang lingkup penelitian meliputi
:
1. Gambaran
dari produk yang dihasilkan KUKM
2. Langkah-langkah
operasional yang telah dilakukan instansi dan dinas yang menangani HaKI
3. Faktor-faktor
penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.
II.
KERANGKA
PEMIKIRAN
Arti Penting HaKI
adalah :
1. “Sebagai
suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang
memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak yang
dimaksud; dan
2. HaKI
adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan
terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya
intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
1.
Merek
Di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek
diatur oleh Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek”
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek merupakan karya
intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi
hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV,
radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya. Selain sebagai tanda yang
mudah dikenal pelaku konsumen juga dapat memberikan jaminan bagi kualitas
barang jasa apabila para konsumen sudah terbiasa menggunakan merek tertentu
untuk kebutuhannya.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya
dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi
dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undanh-Undang Merek No. 15
Tahun 2001 pasal 90 menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2.
Sosialisasi
Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan
kesadaran mengenai HaKI, maka sosilalisasi terhadap masyarakat sangatlah
diperlukan. Penilaian komersil patut dihargai bagi seseorang yang telah maju
dalam berbisnis. Namun nilai komersil bisa hilang apabila usaha tersebut tidak
diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri
kelihatannnya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis karena kurangnya
penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah terhadap usaha yang telah mulai baik
berjalan. Hal ini disebabkan karena kultur masyarakat yang beranggapan bahwa
memperbanyak karya intelektual dan mempromosikan karya tersebut tidak perlu
otorisasi, sehingga ada yang beranggapan tanpa HaKI suatu produk pun akan tetap
terjual dan HaKI hanya menambah biaya administrasi saja yang berarti
memperbesar beban usaha. Persepsi yang keliru tersebut hendaknya segera
diluruskan dengan memberikan pengertian dan penjelasan mengenai HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk
memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran akan hukum di masyarakat
mengenai sistem HaKI baik nasional maupun internasional terutama dalam hal
merek.
3.
Sengketa
Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering
terjadi diantara pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik
serta merek dagangnya sudah dikenal di seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tak
heran apabila merek dagang tersebut dipalsukan dan digunakan oleh pengusaha
lain.
Sengketa penggunaan
merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping
pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat
dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
III. METODE PENELITIAN
1.
Lokasi
Penelitian
Lokasi penelitian
terpilih sampel 4 (empat) provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur dan Lampung. Terpilihnya empat provinsi tersebut berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data yang diperoleh dapat
mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sampai ke pelosok Indonesia. Usaha
yang akan dilihat adalah beragam usaha rumah tangga yang merupakan mata
pencaharian tetap bagi pebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana,
tenaga kerja (lokal) dan jam kerja pun belum memenuhi standar yang ditetapkan
pemerintah.
Karakteristik produk dari keempat provinsi diatas
antara lain, Provinsi Kalimantan Selatan dengan produksi mandau (golok), tikar
lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, dan tas dari manik. Kalimantan
tengah dengan hasilnya seperti anyam-anyaman tikar dari rotan yang disebut
tikar lempit dan kursi rotan. Kalimantan timur dengan sarung Samarinda, tas dan
sarung pensil manik, serta bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Provinsi
lampung dengan kerajinan rumah tangga seperti pembuatan kopi, keripik singkong,
keripik pisang dan makanan-manakan kecil lainnya. Dengan memadukan beberapa
provinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat
responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Populasi
Penelitian
Dari empat provinsi yang diteliti, maka
data-data diambil sebagai berikut :
·
Setiap provinsi diambil 3
kabupaten/kota, berarti daerah survey 12 kabupaten/kota.
·
Setiap kabupaten/kota diambil datanya 5
koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah, artinya jumlah koperasi serta usaha
kecil dan menengah yang di survey masing-masing 60.
·
Jumlah data terkumpul 120 (dari koperasi
serta usaha kecil dan menengah). Data-data yang telah terkumpul dianalisis
untuk mengetahui minat dari para pebisnis dalam memanfaatkan Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI).
3.
Penarikan
Sampel
Penelitian ini menggunakan teknik antara
lain :
a. Field
Work Research
Penelitian langsung ke
lapangan tempat objek (observasi). Dengan cara interview dan mengisi daftar pertanyaan
yang telah disiapkan. Interview ditujukan pada para pengurus koperasi, manager
koperasi dan pemilik usaha kecil maupun menengah. Umumnya dua orang atau lebih
hadir dalam proses tanya jawab ini, masing-masing pihak berkomunikasi dengan
baik dan lancar.
b. Library
Research
Pengamatan
deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan materi penelitian. Informasi didapatkan baik dari media
cetak (buku) maupun elektronik (internet) sehingga tercapai kesinambungan
antara teori dengan prakteknya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat
Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001).
Undang-undang Republik Indonesia Tentang
Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno,
(1993). Metodologi Research.
Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan
Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam
Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s.
Jakarta.
Nahar Rahimi SH,
(2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Jakarta.
Singgih Santoso,
(2000). Buku Latihan SPSS Statistik
Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono,
(2003). Metode Penelitian Bisnis.
Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata
Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia
Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen
P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum
di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan
dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui
Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan
TRIP’s. Jakarta.
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)
No comments:
Post a Comment