PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG PATEN
Oleh:
Mastur
Dosen Fak. Hukum Universitas Wahid
Hasyim Semarang
mastur_unwahas@yahoo.com
B. Pembahasan
1. Pengaturan
Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten
a. Definisi
paten
Istilah Paten
yang dipakai dalam peraturan hukum Indonesia berasal dari bahasa Belanda octrooi
dan octrooi berasal dari bahasa Latin dari kata auctor/auctorizare yang
artinya dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten
menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Hak Paten adalah hak yang diberikan
pemerintah dan bersifat eksklusif. Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah
produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using)
dan Penjualan (selling) dari barang tersebut dan perbuatan-perbuatan
yang berkaitan dengan penjualan barang seperti mengimpor dan menyimpan (stocking).
Untuk mendapatkan paten suatu penemuan harus memilki syarat substantif tertentu
yaitu : kebaharuan (novelty), bisa dipraktekkan dan perindustrian (industrial
applicability) mempunyai langkah inventif (inventif step) dan
memenuhi syarat formal. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang
diberikan berdasarka Undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan
hukum yang mendapatkan suatu penemuan dibidang teknologi. Si penemu untuk
jangka waktu tertentu dapat memanfaatkan sendiri penemuannya ataupun melarang
pihak lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau memuat barang tersbut (method,
proces ) Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan.
Pemberian Paten
pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, yaitu :
a. Penghargaan
atas suatu hasil karya berupa penemuan baru (rewarding inventive)
Dasar pemberian
Paten kepada si penemu berdasarkan rasa keadilan dan kelayakan atas jerih
payahnya
b. Pemberian
insentive atas sebuah penemuan dan karya yang inovatif (insentive to invent
and innovative)
Adanya insentif
yang adil dan wajar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan agar
memungkinkan pengembangan tehnologi yang cepat.Insentif ini dapat diberikan
kepada si penemu dengan jaminan pemberian hak dan berhak menarik keuntungan
imbalan apabila penemuan tersebut dimanfaatkan dalam produksi komersial.
c. Paten sebagai
sumber informasi
Sistem paten
tidak saja menjaga kepentingan si penemu . Paten beserta keterangan-keterangannya
diterbitkan untuk umum, sehingga menjadi pengetahuan umum yang dapat merangsang
penemuan berikutnya.
d. Paten untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Adanya
perkembangan ilmu pengetahuan akan menciptakan kreasi baru dari generasi muda
untuk terus berinovasi akan teknologi
Ada 4 (empat)
keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan
perkembangan teknologi dan ekonomi yaitu :
1. Paten
membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara
2. Paten
membantu menciptakan suasana kondusif bagi tumbuhnya industri-industri lokal
3. Paten
membantu perkembangan ilmu dan teknologi serta ekonomi negara lain dengan
fasilitas lisensi
4. Paten
membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Selain
keuntungan, ada juga beberapa kerugian paten yaitu berkaitan dengan biaya paten
yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang relatif singkat , yaitu
20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu tidak
semua invensi dapat dipatenkan menurut Undang- undang paten yang berlaku.
Sistem paten
merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu :
a. Kepentingan
pemegang paten
b. Kepentingan
investor dan saingannya
c. Kepentingan
para konsumen
d. Kepentingan
masyarakat umum
2. Subyek paten
Yang berhak
memperoleh paten adalah penemu atau pihak yang menerima lebih lanjut hak penemu
itu. Hal ini menegaskan bahwa hanya penemu atau pihak yang menerima lebih
lanjut hak penemu yang yang berhak memperoleh paten atas penemuannya. Dalam
kondisi tertentu suatu penemuan itu bisa lahir , misal karena pekerjaan
kedinasan, kontrak kerja dan sebagainya. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten pasal 11 sampai dengan pasal 15 diatur sebagai berikut :
a. Apabila
penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima
lebih lanjut hak tersebut secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
b. Dalam suatu
perjanjian kerja maka yang berhak memperoleh Paten suatu penemuan yang
dihasilkan adalah orang-orang yang memberi pekerjaan kecuali diperjanjikan
lain.
3. Jenis-jenis
paten
Jenis-jenis
paten yang dikenal saat ini yaitu :
1. Paten yang
berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain (independent Patent)
2. Paten yang
terkait dengan paten yang lainnya (dependent Patent) Keterkaitan bisa
terjadi bila ada hubungan lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang
lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berlainan
3. Paten
Tambahan (patent of addition) atau paten perbaikan (Patentof
improvement)
4. Paten import
(Patent importation)
Paten ini
bersifat khusus karena paten tersebut telah dikenal diluar negeri dan negara yang
memberikan
paten.
Di Indonesia
menurut ketentuan Undang-undang Nomer 14 Tahun
2001 tentang
paten , dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
1. Paten biasa
2. Paten
Sederhana
Suatu penemuan
dikelompokkan menjadi paten sederhana karena penemuan tersebut tidak melalui
proses penelitian dan pengembangan (research and development) yang
mendalam. Paten sederhana hanya mempunyai hak untuk 1 klaim, pemeriksaan
substantif langsung dilakukan tanpa permintaan dari pihak penemu. Hal ini
berbeda dengan paten biasa yang melalui proses penelitian dan pengembangan (research
and development) yang mendalam dan bisa memiliki banyak hak untuk
mengklaim.
Tidak setiap
penemuan mendapatkan fasilitas perlindungan paten. terdapat beberapa
pengecualian –pengecualian baik yang bersifat mutlak dan terbatas. Pengecualian
yang bersifat mutlak mempunyai kriteria diantaranya :1
1.
Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan.
2. Penemuan tentang teori dan
methode bidang Ilmu Pengetahuan dan matematika
3.
Penemuan metode pemerikasaan , perawatan,pengobatan,atau pembedahan yang
ada
pada manusia dan atau hewan
4.
Penemuan tentang makhluk hidup kecuali jasad renik
5.
Penemuan tentang proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan
kecuali proses nonbiologis atau
mikrobiologis.
Pengecualian
paten terbatas yaitu pemberian paten misalnya ditangguhkan karena untuk kepentingan
umum, ketentuan ini pada hakekatnya penundaan pemberian paten, artinya bila
suatu penemuan dinilai penting bagi rakyat atau bagi kelancaran pelaksanaan
program pembangunan tertentu, pemerintah dapat menunda pemberian paten untuk
jangka waktu tertentu, di Indonesia paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya
keputusan pemerintah.
2. Perlindungan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten
Masa berlakunya
paten pada setiap negara berbeda-beda tergantung pada ketentuan Undang-Undang yang
berlaku dinegara yang bersangkutan. Perbedaan tersebut tergantung kondisi
perekonomian dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1) waktu
perlindungannya selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa
diperpanjang. Dan pasal 9 mengatur jangka waktu perlindungan untuk paten
sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
a. Pengalihan
paten
Hak paten
sebagai hak milik dapat dialihkan baik
seluruhnya atau
sebagian melalui beberapa cara :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian
(perjanjian lisensi)
e. Yang
dibenarkan menurut Undang-Undang
Segala bentuk
pengalihan ini wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan dicatat dalam daftar umum paten, apabila tidak didaftarkan maka
proses pengalihan tersebuttidak syah dan batal demi hukum. Pengalihan paten
tidak menghapus hak penemu (hak inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya dalam paten yang bersangkutan, hak tersebut merupakan hak moral (moral
raight).
b. Pengalihan
paten melalui perjanjian lisensi
Pengalihan paten
melalui perjanjian dapat berbentuk perjanjian lisensi (Lisencing Agreement).
Perjanjian ini berisi bahwa pemegang hak Paten memberi izin (lisensi) kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan perbuatan eksklusif
dari pemilik hak paten . Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Direktorat
Jenderal HAKI agar dapat ditangkal perjanjian yang mengandung persyaratan –
persyaratan yang tidak adil dan tidak wajar. Perjanjian Lisensi tidak
diperbolehkan mengakibatkan hal yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai
dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan penemuan
yang diberi paten tersebut pada khususnya.
Ada tiga bentuk
lisensi yang ditemui dalam prakteknya yaitu :
1. Lisensi
eksklusif
pemegang paten
menyetujui untuk tidak memberikan lisensi-lisensi kepada pihak lain atau
lisensi hanya diberikan kepada 1(satu) pihak saja. Sehingga pemegang hak paten
tidak lagi
berhak menjalankan invensinya (pasal 70)
2. lisensi non
eksklusif
Lisensi ini pemegang hak paten
mengalihkan kepada sejumlah pihak dan juga tetap berhak manjalankan atau menggunakan
patennya.
3. Lisensi
Tunggal
Dalam Perjanjian
ini pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain , tetapi pemegang
paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten.
Perjanjian
Lisensi hendaknya mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak yang
akan membayar biaya tahunan untuk kelangsungan paten
b. Pihak yang
akan menangani jika ada gugatan terhadap pelanggaran paten
c. Adanya
jaminan dari pemegang hak paten bahwa invensi yang
dipatenkan
adalah baru
d. Adanya
jaminan dari pemberi lisensi bahwa patennya sah
menurut
undang-undang paten
c. Lisensi Wajib
(compulsory lisence)
Permintaan
lisensi wajib dapat diajukan oleh setiap pihak kepada Direktorat Jenderal HAKI
setelah jangka waktu 36 bulan sejak tanggal pemberian paten. Permohonan lisensi
wajib dilakukan dengan alasan bahwa paten tersebut tidak dilaksanakan atau
dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar penemuan
tersebut tidak disimpan dan tidak dimanfaatkan dan menjaga paten tidak
didegenerasi hanya menjadi alat pengontrol impor tanpa merangsang perkembangan
ekonomi dan industri negara pemberi paten. Lisensi wajib dapat terlaksana
apabila memenuhi kondisi dan syarat-syarat tertentu :
1. Paten
tersebut dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak
pemberian paten
tidak dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang
paten
2. Pihak yang
mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan
bukti yang
meyakinkan bahwa
a. Kemampuan
untuk melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan
secara penuh
b. Mempunyai
fasilitas sendiri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya
c. Telah
mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan
lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar
tetapi tidak memperoleh hasil.
Menurut Pasal 82
Undang-undang nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, Permintaan lisensi wajib bisa
dilakukan oleh pemegang paten itu sendiri atas dasar alasan bahwa pelaksanaan
patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang sudah
ada.
Keputusan atas
pemberian lisensi wajib dari Direktorat Jenderal HAKI memuat ketentuan
–ketentuan sebagai berikut :
1. lisensi wajib
non eksklusif
2. alasan
pemeberian lisensi wajib
3. bukti,
termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan pemberian
lisensi wajib
4. jangka waktu
lisensi wajib
5. besarnya
biaya royalty yang harus dibayarkan penerima lisensi wajib kepada pemegang hak
paten dan cara pembayarannya
6. syarat
berakhirnya lisensi wajib dan hal yang dapat membatalkannya.
7. lisensi wajib
terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri
8. lain-lain
yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara
adil
d. Syarat
–syarat pemberian paten
Dalam pemberian
Paten ini tidak semua penemuan akan mendapatkannya. Untuk mendapatkannya suatu
penemuan harus bersyarat substantif tertentu, yaitu kebaruan (novelty),bisa
dipraktekan dalam perindustrian (industrial aplicability), mempunyai nilai
langkah inventif (inventife step), dan juga memenuhi syarat formal.Menurut
Pasal 56 peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan
Paten,penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintakan Paten dapat diberi atau
tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan
a. Aspek
kebaruan penemuan (novelty)
b. Langkah
inventif yang terkandung dalam penemuan (inventivestep)
c. Dapat atau
tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri (industrial
acability)
d. Apakah
penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok penemuan
yang tidak dapat diberikan Paten
e. Apakah penemu
atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak berhak atas
Paten bagi penemuan tersebut.
f. Apakah
penemuan tersebut bertentangan denga peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum serta kesusilaan. Sebuah penemuan dapat dikatakan Patentable bila
memenuhi ketiga syarat substantif tersebut yaitu novelty, inventive step dan
industrial aplicability.
1. Novelty
Syarat kebaruan (novelity),
yaitu bahwa penemuan yang dimintakan Patennya tidak boleh di ketahui lebih
dahulu dimanapun dan dengan cara apapun. Mengenai syarat kebaruan, bisa
bersifat mutlak atau relative. Dipihak lain karena kepentingan Negara
berkembang ada bentuk novelty lokal atau natinal novelty yang bersifat
relatif. Model hukum Paten bagi negara berkembang yang di keluarkan oleh Bivieaux
International Reunis pour la Protection de la Propriete
Intectuelle(BIRPI)(1964) menganut syarat kebaruan secara mutlak. Indonesia
dalam sistem kebaharuan menganut word wide novelty sesuai dengan pasal 3
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten bahwa suatu penemuan tidak
diangga baru jika pada saat pengajuan permintaaan paten penemuan tersebut
diumumkan di Indonesia dan luar Indonesia dalam tulisan tau peragaan atau
dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi
tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
2. Langkah
inventif
Bahwa suatu
invensi merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya hal ini diatur dalam pasal 2
(3) Undang-undang nomor 14 Tahun 2001 tentang paten permohonan pertama
memperoleh hak prioritas.
3. Penerapan
bidang Industri
Suatu penemuan
untuk mendapatkan paten harus memenuhi syarat penemuan tersebut dapat
diterapkan dalam industri. Kriteria penerapan bahwa paten yg berhubungan dengan
produk maka dapat dibuat secara berulang-ulang dengan kualitas sama dan paten
proses maka proses tersebut harus mampun dijalankan dan digunakan dalam
praktek.
4. Syarat Formal
Syarat formal
adalah syarat bersifat administratif yang meliputi dokumen permohonan paten.
Persyaratan terpenuhi apabila surat aplikasi sudah lengkap dan diserati
lampiran-lampiran mengenai penjelasan teknis, gambar teknis, dari penemuan yang
dimintakan paten. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang paten.
e. Prosedur
Pendaftaran Paten
Dalam hal
permintaan paten dibedakan antara surat permohonan paten dengan surat
permohonan nuntuk mendapatkan paten. Surat untuk mendapatkan paten merupakan
dokumen tersendiri yang disebut “request for patent” sedang surat
permohonan paten lazim disebut ”patent application” yang berisi
dokumen.dokumen.
Kelengkapan-kelengkapan
dalam permintaan paten :
1. Surat
permohonan untuk mendapatkan paten,
2. Deskripsi
tentang penemuan,
3. Satu atau
lebih klaim yang terkandung dalam penemuan,
4. Satu atau
lebih gambar yang disebut deskripsi untuk memperjelas,
5. Abstraksi
tentang penemuan
f. Pemeriksaan
Paten
Pemeriksaan
paten adalah tahap yang menentukan keputusan dapat atau tidaknya suatu penemuan
diberikan paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam teori
ada beberapa system pemeriksaan yang digunakan untuk memberikan paten yaitu “extensive
examination” yaitu apabila sebelum memberikan surat paten memberikan
ijin bagi pihak ketiga untuk intervensi. Sedangkan sistem yang kedua yaitu : “registration
system” akan tetapi pada pelaksanaanya sangat bervariasi dengan
menggabungkan kebaikan dari dua sistem tersebut :
a. Pemeriksaan
mengenai syarat-syarat bentuk permintaan saja atau disebut system registration
system
b. Sistem
pemeriksaan mengenai syarat-syarat substantive permintaaanya (examination as
to substance) atau dipakai pula dengan preliminary examination system.
Pemeriksaan substantif adalah suatu pemeriksaan untuk menentukan apakah penemuan
tersebut memenuhi syarat-syarat untuk diberikan paten dengan melihat syarat
apakah penemuan benar benar baru mengandung langkah-langkah inventif dan
mungkinkah dapat diterapkan dalam proses industri.
g. Berakhirnya
Perlindungan Paten
Perlindungan atas
suatu penemuan bisa berkahir karena beberapa sebab :
a. Penarikan (intrekking)
pemegang paten atau pemegang lisensi ternyata setelah waktu yang ditentukan
Undang-Undang belum melaksanakan penemuaannya tanpa alasan yang layak.
Penarikan ini dilakukan oleh instansi yang berwenang(pemerintah ) yaitu
Direktorat Jenderal. Menurut Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2001 tentang paten
pasal 88, paten batal demi hukum oleh Direktorat Jenderal dalam hal :
1. Tidak
dilaksanakan dqalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan)bulan sejak pemberian
paten.
2. Tidak
dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yg diatur dalam
Undang-Undang
b. Pembatalan (revocation)
bila terjadi karena diminta oleh sipemegang paten untuk seluruhnya atau
sebagian.
c. Pencabutan
hak milik (onteigening) atas paten pencabutan atau pengahapusan paten
merupakan tindakan paten untuk mengakhiri berlakunya suatu paten. Pencabutan
paten dilakukan oleh instansi yang berwenang (pemerintah atau Pengadilan) apabila
dalam suatu kasus terbukti dengan alas an untuk mengambil tindakan tersebut.
Tindakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu apabila demi
kepentingan umum memerlukannya dimana setiap orang dianggap akan memanfaatkan
penemuan yang dipatenkan tersebut atau demi kepentingan pertahanan dan keamanan
negara. Sebenarnya di Indonesia bentuk pencabutan hak milik atas paten tidak
diatur yang ada hanya pelaksanaa paten oleh pemerintah, hal ini bisa dilihat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten pasal 99, yaitu terbatas hanya
apabila penemuan tersebut mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan dan
keamanan negara.
C. Penutup
Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan
intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Kenyataan ini memaksa kita untuk
melakukan pengelolaan HAKI secara proposional dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum nasional dan hukum internasional.
Penanganan, pengelolaan sistem, dan pengembangan sistem HAKI nasional harus
dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum (legal
approach) tapi juga dengan pendekatan teknologi dan bisnis (business and
technological approach). Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri hak cipta,
merek, Paten, Rahasia dagang, desain industri , desain tata letak sirkuit
terpadu, Varitas tanaman merupakan hak yang harus dilindungi dan diatur oleh
negara. Paten sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi pengaturan dan perlindungannya diatur dalam
Undang –undang No 14 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan paten diatur dalam
pasal 8 (1) Undang –undang No 14 Tahun 2001, paten sederhana selama 10 tahun
dan paten biasa 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.. Tujuan perlindungan
kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi: Pertama, Memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta,
desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja
pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu
tertentu; Kedua, Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari
usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual; Ketiga,
Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang
terbuka bagi masyarakat; Keempat, Merangsang terciptanya upaya alih
informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten; Kelima,
Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari
negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrian Sutedi, Hak
atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009
Saidin OK, Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta , 2004
Prof Tim
Lindsey, Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni
Bandung, 2006.
Muhamad
Djumhana, Hak
Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2003.
BPHN, Seminar
aspek-aspek hukum dari pengalihan teknologi, Bina Cipta,
Bandung, 1981.
BPHN, Simposium
tentang paten, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung 1978.
G.
Kartasapoetra dan Rien G. Kartasapoetra, Konvensi-konvensi
Internasional
tentang
Paten,
Pionir Jaya Bandung, 1999.
Sudargau
Gautama, Segi-segi
hukum Hak Milik Intelektual, Eresco,
Bandung,1990
...............................,
Masalah
perdaganngan , Perjanjian, Hukum Perdata
Internasional
dan Hak Milik Internasional, Citra Aditya Bakti,
Bandung,1992
Muladi, Barda
Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni
Bandung 1992.
Thomas
Soebroto, Paten
dan Lisensi,
Dahara Prize, Semarang, 1991
Convention
Establishing , The World Intelectual Property Organization (WIPO)
Adrian Sutedi, Hak
Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika Jakarta, 2009
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Permintaan
Paten
Daftar nama anggota kelompok :
- Eko Barliata (22212424)
- Julio Indra Pratama (23212993)
- Novia Ramadhany (25212401)
No comments:
Post a Comment