Praktik Akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga abad 19.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa kursus ajun akuntansi di Jakarta. Pesertanya saat itu hanya 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negerinya dan pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977 Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jasa Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat.
Berdasarkan sejarahnya maka profesi akuntansi dapat dibagi kedalam tiga fase diantaranya:
1. MASA ORDE LAMA
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang
akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi
model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an).
Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari
Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang
Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut,
akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior
lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23
Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan
Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara
lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan
meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan
kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi
model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika
mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga
pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang
menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di
Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962,
Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong
pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun
1960.
Selama tahun
1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan
jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi
di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang
terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
2. MASA ORDE BARU
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah
dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman
Modal Dalam Negeri 1968. Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika
dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini
terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang
mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga
harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an,
sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi
dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk
“Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan
ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia
(YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui
program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk
Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung
sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993.
misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi,
standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat
dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan
Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing
dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar
Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang
berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah pendirian,
IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia
dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan
dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika
terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan
bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan
perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini
wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada
bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform
Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah
mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di
sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah
usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1. Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam
melaksanakan audit
- Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan
keuangan dan informasi publik lainnya
3. MASA ORDE REFORMASI
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan
konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan
pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi
atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan
secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya
kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun
demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai
sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari
pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa
akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya
profesi adalah:
1. Tumbuhnya pasar modal
2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik
bank maupun non-bank.
3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka
menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di
Indonesia
4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi
kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh
pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM
yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia
usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan
empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang
tersedia bagi masyarakat
2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang
lebih baik
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai
akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi
perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan
menimbulkan:
1) Kebutuhan
akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik
semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan
laporan keuangan.
2) Kebutuhan
akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang
lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah
pengetahuan.
3) Kebutuhan
akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi
informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan
Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam
draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
- Melindungi
kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan publik.
- Memberikan
kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
- Mendukung
pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era
liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting
dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan
kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.
Selamat malam, terima kasih atas informasi akuntansi yg anda tulis, kalau boleh saya ingin bertanya. Jika ingin mengetahui apakah dalam tahun berjalan suatu perusahaan memberikan bonus ke direksi atau tidak dalam lap.keuangan dilihat dibagian apa yah ? Saya coba lihat pada akun imbalan jangka pendek dan bagian transaksi dengan pihak berelasi, tetapi kebanyakan tidak dijelaskan apakah ada pemberian bonus. Terima kasih .
ReplyDelete